Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai, Foto Unsplash/Eric Ward Proses perceraian terkadang membutuhkan waktu yang relatif lama. Untuk Anda yang super sibuk, pengambilan akta cerai bisa dilakukan oleh diri sendiri atau pihak lain. Nah, jika akan diambil oleh pihak lain, maka diperlukan contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Berikut adalah format dan contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang dibutuhkan wakil Anda untuk mengambilnyaYang bertanda tangan dibawah ini Nama Sinta WirianingsihAlamat Dusun Lamaya RT005/RW003 Desa Kuwasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten CiamisSelanjutnya disebut sebagai Pemberi ini memberikan Kuasa kepada Alamat Dusun Lamaya RT005/RW003 Desa Kuwasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten CiamisPekerjaan Ibu Rumah Tangga-KHUSUS-Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili pemberi kuasa untuk mengambil akta cerai terhadap perkara cerai dengan nomor perkara 1342/ di Pengadilan Agama Ciamis Untuk itu, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang untuk - Mewakili, menghadap, menemui, dan berbicara di Pengadilan dan / atau di muka Pejabat / instansi pemerintah lainnya yang berwenang, perorangan, atau semua pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut;- Mewakili pemberi kuasa untuk mengambil akta cerai dan menandatangani segala surat-surat;- Melakukan pembayaran dan/atau menerima pembayaran dan menerbitkan atau menerima tanda terima atau kwitansi yang sah untuk itu;- Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu di dalam urusan tersebut, guna kepentingan Pemberi Kuasa dan tidak bertentangan dengan Hukum;Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,Siti Wirianingsih Sinta WirianingsihTata Cara Pengambilan Akta Cerai Tata Cara Pengambilan Akta Cerai, Foto Unsplash/Afif Kusuma Melansir situs resmi berikut ini adalah tata cara mengambil akta ceraiSaat sampai di pengadilan, langsung saja hubungi petugas untuk meminta nomor antrean pengambilan akta dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke meja III atau loket akta. Jika akta cerai Anda sudah jadi, maka Anda akan diarahkan untuk membayar di loket Biaya Pengambilan Akta CeraiLunasi biaya administrasi terlebih dahulu, kemudian petugas di loket akta itu akan menyerahkan akta cerai tersebut. Biaya yang harus dibayarkan untuk mengambil akta cerai dan salinan putusan itu sekitar Demikianlah contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai dan tata cara pengambilan Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai.BRP
Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.
Proses Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri Bagi mereka yang menikah secara non muslim kristen, katolik, budha, hindu dan konghucu maka proses cerainya diurus di Pengadilan Negeri. Setidaknya dibawah ini syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu KTP Penggugat; Alamat Lengkap Tergugat; Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Disdukcapil; KK + Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak; Siapkan 2 dua orang saksi dari keluarga. Setelah gugatan cerai dikabulkan di Pengadilan Negeri, maka hal yang perlu dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan adalah mengurus akta percerain / akta cerai. Bagi mereka yang telah bercerai, maka akta perceraian/ akta cerai adalah hal yang penting karena hal itu merupakan bukti bahwa ia telah bercerai dengan pasangannya. Cara Mengambil Akta Cerai Non Muslim Setelah Perceraian Putus di Pengadilan ? Bagi mereka yang beragama Islam, maka pengurusan akta cerainya langsung di Pengadilan Agama. Namun bagi mereka yang Non-muslim maka pengurusan akta cerainya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Pada prinispnya suatu perceraian yang dilakukan oleh non muslim wajib dicatatkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil bagi mereka yang WNI adalah paling lambat 60 enam puluh hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap In Kracht Van Gewijde. Sebagai contoh, bila perceraian anda putus tanggal 30 Maret 2020, maka pengurusan akta cerai paling lama 30 Mei 2020. Namun pabila pengurusan akta cerai tersebut lebih dari 60 enam puluh hari, maka akan ada biaya retribusi yang anda wajib keluarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengurus akta cerai / akta perceraian di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Dukcapil adalah Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai stempel asli pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Surat Pengantar Asli dari Panitera Pengadilan yang ditujukan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukucapil; Foto Copy KTP Suami dan Isteri, Foto Copy Kartu Keluarga KK Suami dan Isteri, Surat Nikah Asi, Surat Kuasa Asli + Foto Copy KTP Penerima Kuasa bila pihak yang mengambilkan akta cerai memakai kuasa. Sesuai syarat diatas, pengambilan Akta Cerai / Akta Perceraian dapat diwakilkan oleh kuasa sepanjang terdapat surat kuasa asli yang ditandatangi diatas materi Rp. 6000 dan ditambah Foto Copy penerima kuasa. __________ Bila anda tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dan mengambil akta cerai / akta perceraian, maka anda dapat memakai jasa kami dalam pengambilan akta cerai/ akta perceraian tersebut. Oleh karena itu silahkan hubungi kami di Legal Keluarga Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien
A Akta Cerai. 1. Pengertian Akta Cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum
BerandaKlinikKeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaCara Memperoleh Akta...KeluargaSelasa, 14 Mei 2019Saya digugat cerai istri tahun 2004 kemarin dengan alasan KDRT. Sesudah beberapa kali sidang karena saya itu tidak bersikeras tidak mau menceraikan istri dalam sidang saya lampirkan beberapa foto perselingkuhan istri saya. Oleh karenanya muncul ancaman fisik atau intimidasi kalau saya akan dibunuh. Untuk menghindari itu keluarga meminta saya keluar rumah dan keluar kota kota sampai meninggalkan pekerjaan saya juga sehingga sidang selanjutnya tidak mengikuti. Saat ini saya memerlukan akta cerai untuk membuat usaha sendiri kredit bank, bagaimana caranya pak untuk mendapatkan itu? Saya tidak mempunyai dokumen apa-apa mengenai perceraian tersebut. Saya sendiri sepertinya trauma kalau melihat atau mendengar yang namanya pengadilan agama. Atas bantuan yang bapak berikan saya ucapkan banyak terima cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera Pengadilan Agama di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamSebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perceraian Anda sudah diputus oleh Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama “PA” menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSebagai informasi tambahan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat.[8] Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[9]Jadi, akta cerai dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh Panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 147 ayat 2 KHI[3] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[6] Pasal 63 Perpres 96/2018[8] Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian Pasal 1 huruf d PP 9/1975[9] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[10] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 7 UU 24/2013[11] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags
. 6ybyre2qxd.pages.dev/396ybyre2qxd.pages.dev/5386ybyre2qxd.pages.dev/1296ybyre2qxd.pages.dev/7986ybyre2qxd.pages.dev/8576ybyre2qxd.pages.dev/1896ybyre2qxd.pages.dev/9046ybyre2qxd.pages.dev/3776ybyre2qxd.pages.dev/1556ybyre2qxd.pages.dev/9876ybyre2qxd.pages.dev/8466ybyre2qxd.pages.dev/376ybyre2qxd.pages.dev/3736ybyre2qxd.pages.dev/4946ybyre2qxd.pages.dev/220
cara mengambil akta cerai yang sudah lama